JAKARTA (okezone)- Penasehat hukum Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma menilai tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya sangat berlebihan. Dia pun akan membalikkan tuntutan tersebut melalui nota pembelaan (pledoi).
“Ini saya kira terlampau berlebihan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Tapi kita hormati proses itu. Kami akan menggunakan hak kami untuk mengajukan pembelaan dan membuktikan sebaliknya sebagaimana yang dituntut Jaksa,” kata Sukatma di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurutnya, tuntutan yang disampaikan dalam tuntutan bersumber pada keyakinan JPU dan proses penyidik di penyidikan. Sehingga banyak fakta yang tidak digunakan di persidangan.
“Misalnya saja dalam fakta persidangan, saksi kunci terhadap klien saya diantaranya Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan. Bahkan Susi menyampaikan permintaan maafnya karena telah mencatut klien kami,” kata Sukatma.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratu Atut 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut juga dicabut hak-haknya untuk memilih dan terpilih sebagai pejabat negara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.