Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang, yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Yang di maksud dengan perusahaan adalah setaip bentuk usaha yang di menjalankan ssetiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pihak yang berhak mengeluarkan tanda daftar perusahaan adalah kantor perusahaan atau kantor dinas perindustrian yang berada disetiap kabupaten/kota.
Adapun dokumen-dokumen yang harus di bawa untuk melengkapi TDP sebagai mana mestinya dalam perundangan sebagai berikut :
PERSYARATAN DOKUMEN
Contoh dari hasil jadi TDP :
Sudahkah perusahaan anda memiliki TDP? jika belum segeralah urus perizinannya menggunakan jasa pendirian usaha atau jasa pengurusan perizinan, karna hal ini bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang di buat secara benar dari suatu perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak, yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.