Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang pengusaha agar bisa menjalankan bisnisnya . Orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP . Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
PERSYARATAN DOKUMEN
Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai berikut :
Apakah saat ini usaha anda sudah memiliki SIUP? Atau anda bingung bagaimana mengurus SIUP secara benar, kami legalsolusindo menawarkan Jasa Pengurusan Perizinan seperti SIUP, dan sebagainya, untuk memudahkan usaha anda di masyarakat luas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.