X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Pentingnya pengendara memiliki surat izin mengemudi

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan sepeda motor, dan tau tata aturan dalam lalu lintas. Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1

13617864251071667388

Surat izin mengemudi atau SIM adalah kewajiban untuk pengendara, jangan berfikir takut jika ada razia, toh kenyataan yang sudah ketika tertangkap razia kita bisa membayar denda atau uang damai dalam tanda kutip langsung ditempat, yang pastinya duit itu juga akan masuk kekantung polisi,apa kita rela duit kita masuk sejumlah oknum polisi,,? tapi jika kita tidak membayar motor/STNK kita yang akan ditahan, dan kita akan melakukan sidang, sidang untuk kasus SIM/STNK setau saya biasanya 1 minggu dan atau 10 hari dari kejadian razia tersebut, lama prosesnya belum calo, ribet lagi kita dibuatnya. itu hal wajar, tapi ketika kita terlibat dalam kecelakaan tunggal atau kecelakaan beruntun , ditambah sepeda motor tersebut dapat kita pinjam,motor tertahan di kantor polisi, repot kan !!

dengan demikian kita berurusan dengan hukum oleh karna itu mari kita selaku warga indonesia yang baik patuhi hukum yang telah ada di negara kita ini
dengan demikian hidup lebih aman, tentram dan damai.

 

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

You Might Also Liked

Pendirian PT DI Pasar Minggu JAKARTA SELATAN Pendirian PT DI Kebayoran lama JAKARTA SELATAN Pendirian PT DI Johar baru JAKARTA PUSAT Pembuatan PT DI Serang 2018 Pembuatan PT DI Bekasi 2018 Pembuatan PT DI Tangerang 2018 Pembuatan PT DI Bogor 2018 Pembuatan PT DI Jakarta 2018
Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan

KATEGORI

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...