Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan sepeda motor, dan tau tata aturan dalam lalu lintas. Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1
Surat izin mengemudi atau SIM adalah kewajiban untuk pengendara, jangan berfikir takut jika ada razia, toh kenyataan yang sudah ketika tertangkap razia kita bisa membayar denda atau uang damai dalam tanda kutip langsung ditempat, yang pastinya duit itu juga akan masuk kekantung polisi,apa kita rela duit kita masuk sejumlah oknum polisi,,? tapi jika kita tidak membayar motor/STNK kita yang akan ditahan, dan kita akan melakukan sidang, sidang untuk kasus SIM/STNK setau saya biasanya 1 minggu dan atau 10 hari dari kejadian razia tersebut, lama prosesnya belum calo, ribet lagi kita dibuatnya. itu hal wajar, tapi ketika kita terlibat dalam kecelakaan tunggal atau kecelakaan beruntun , ditambah sepeda motor tersebut dapat kita pinjam,motor tertahan di kantor polisi, repot kan !!
dengan demikian kita berurusan dengan hukum oleh karna itu mari kita selaku warga indonesia yang baik patuhi hukum yang telah ada di negara kita ini
dengan demikian hidup lebih aman, tentram dan damai.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.