Bahaya akan penggunaan senjata api ditangan masayarakat sipil sangatlah penting ditanggapi dengan serius karena senjata api hanya dapat dipengang oleh orang yang betul-betul telah teruji dengan baik antara lain dengan syarat :
1. Syarat medis. Yaitu calon pengguna harus sehat jasmani, tidak cacat fisik, penglihatan normal, dan syarat-syarat lain berdasarkan pemeriksaan dokter.
2. Syarat psikologis. Seperti tidak mudah gugup, panik, emosional, marah, tidak psikopat, dan syarat lain berdasarkan tes yang dilakukan tim psikologis POLRI.
3. Memiliki kecakapan menembak. Jadi pemohon harus lulus tes menembak yang dilakukan MABES POLRI dan mendapat sertifikasi.
4. Berusia 24-65 tahun, memiliki surat keterangan atau keputusan dari suatu instansi, dan berkelakukan baik.
Walau memiliki syarat dan lulus uji maka pemohon harus meminta izin kepada POLRI untuk menggunakan senjata api, namun Mengingat banyaknya tindak kejahatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan senjata api,maka untuk saat sekarang ini pihak POLRI telah memberikan pernyataan tak akan menghentikan pemberian izin kepemilikan dan penggunaan senjata kepada sipil. Akan tetapi izin tersebut hanya berupa perpanjangan dan tidak ada izin baru untuk sipil. Polisi mengeluarkan izin untuk tiga jenis senjata api bagi sipil, yaitu senjata api dengan peluru tajam, peluru karet, dan gas. Untuk peluru tajam, izin yang dikeluarkan untuk senjata api kaliber 31 dan 32. Senjata organik (untuk internal POLRI) adalah kaliber 38.
Jadi tidak sembarangan memiliki senjata api, ingat ancaman bagi pemilikan senjata api sangatlah berat yaitu hukuman mati dan hidup 20 tahun dipenjara paling ringan, oleh karena itu mari kita bersama mentaati peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercipta rasa aman dan nyaman.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.