apa saja manfaat jika usaha anda memiliki izin resmi ?
1. mendapat perlindungan hukum.
jika anda memiliki izin usaha anda akan terhindar usaha penertiban & pembongkaran secara paksa terlindungi dari oknum – oknum dinas yang bersangkutan.
2. Dapat mengikuti tender proyek
jika anda ingin mengikuti proyek di instansi pemerintahan ataupun swasta, haruslah memiliki izin usaha, tanpa izin tersebut maka anda sudah dipastikan tidak dapat mengikuti proyek tersebut karena izin adalah syarat administrasi untuk mengikuti suatu tender proyek.
3 . Dipercaya konsumen
dengan memiliki izin resmi, maka usaha anda akan lebih dipercaya konsumen . tingkat kepercayaan konsumen lebih meningkatkarena dengan adanya izin mereka akan merasa terjamin dengan produk / jasa yang dijual.
4. tanda patuh kepada hukum.
dengan memiliki izin usaha anda sudah mematuhi peraturan di indonesia, & terbebas dari jerat hukum yang ada.
5. mempermudah pinjaman kredit bank.
memiliki izin seperti siup juga dapat bermanfaat untuk pengajuan kredit ke bank. & pengajuan kredit lainnya untuk pengembangan usaha anda.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.