X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Manfaat memiliki izin usaha resmi

apa saja manfaat  jika usaha anda memiliki izin resmi ?

 

1. mendapat perlindungan hukum.

jika anda memiliki izin usaha anda akan terhindar usaha penertiban & pembongkaran secara paksa terlindungi dari  oknum – oknum dinas yang bersangkutan.

2.  Dapat mengikuti tender proyek

jika anda ingin mengikuti proyek di instansi pemerintahan ataupun swasta,  haruslah memiliki izin usaha, tanpa izin tersebut  maka anda sudah dipastikan tidak dapat mengikuti proyek tersebut karena izin adalah syarat administrasi untuk mengikuti suatu tender proyek.

3 . Dipercaya konsumen

dengan memiliki izin resmi,  maka usaha anda akan lebih dipercaya konsumen  . tingkat kepercayaan konsumen lebih meningkatkarena dengan adanya izin mereka akan merasa terjamin dengan produk / jasa yang dijual.

4.  tanda patuh kepada hukum.

dengan memiliki izin usaha anda sudah mematuhi peraturan di indonesia, & terbebas dari jerat hukum yang ada.

5. mempermudah pinjaman kredit bank.

memiliki izin seperti  siup juga dapat bermanfaat untuk pengajuan kredit ke bank. & pengajuan kredit lainnya untuk pengembangan usaha anda.

 

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

You Might Also Liked

Pendirian PT DI Pasar Minggu JAKARTA SELATAN Pendirian PT DI Kebayoran lama JAKARTA SELATAN Pendirian PT DI Johar baru JAKARTA PUSAT Pembuatan PT DI Serang 2018 Pembuatan PT DI Bekasi 2018 Pembuatan PT DI Tangerang 2018 Pembuatan PT DI Bogor 2018 Pembuatan PT DI Jakarta 2018
Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan

KATEGORI