X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Hukuman bagi tindak aborsi

Hukum di Indonesia menyediakan hukuman yg sangat berat utk pelaku aborsi yg illegal. Aborsi illegal adlh aborsi yg dilakukan tanpa memenuhi kondisi/syarat yg diatur dlm undang-undang gan. Penjelasan selengkapnya, agan/aganwati bisa simak dlm artikel di bwh ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan HANYA dalam 2 kondisi berikut:
a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(lihat Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan)
Jadi, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatanyang berbunyi;
“setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

You Might Also Liked

Pendirian PT DI Pasar Minggu JAKARTA SELATAN Pendirian PT DI Kebayoran lama JAKARTA SELATAN Pendirian PT DI Johar baru JAKARTA PUSAT Pembuatan PT DI Serang 2018 Pembuatan PT DI Bekasi 2018 Pembuatan PT DI Tangerang 2018 Pembuatan PT DI Bogor 2018 Pembuatan PT DI Jakarta 2018
Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan

KATEGORI