apa itu e paspor ? epaspor adalah paspor yang terbaca dalam bentuk elektronik. bentuk fisik yang menyerupai paspor biasa, sehingga anda tidak perlu mengantri lagi saat di loket imigrasi .cukup dengan menempelkan e paspor anda , maka pintu auto gate untuk keluar indonesia atau masuk indonesia sudah terbuka.
dengan adanya epaspor, maka paspor tidak usah khawatir akan dipalsukan.
lama pembuatan ?
sama seperti pembuatan paspor biasa .
berapa biaya yang diperlukan ?
biaya yang diperlukan ialah 2 kali lipat dari pembuatan paspor biasa.
apalagi keuntungan selain memiliki e paspor selain tidak perlu antri di imigrasi ?
baru baru ini jepang mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi warga negara indonesia untuk pemilik epaspor , namun sebelum keberangkatan ke jepang, pemilik epaspor hanya perlu melaporkan keberangkatan ke kedutaan mereka, & tidak perlu membuat visa.
[ralat]
saat ini untuk pergi ke jepang sudah bebas visa dengan syarat mendaftarkan e-paspor anda ke kedubes jepang yang beralamat Jl. M.H. Thamrin 24
Jakarta Pusat (10350).
apabila anda memiliki paspor biasa maka masih diberlakukan pengajuan visa dengan datang & membawa dokumen kelengkapan ke kedubes jepang.
apabila ada informasi yang ditanyakan silahkan menghubungi :
Tel. +62-21 3192-4308 (hunting system)
banyak untungnya kan ? yuk buat epaspor !