X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Jenis barang & komoditi yang dilarang oleh pemerintah

apakah jenis barang & komoditi apakah yang dilarang untuk diekspor ? 
• Jenis hasil Perikanan dalam keadaan hidup : Anak ikan Arwana, Ikan Arwana, benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm, Ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas, udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8 cm, udang penaedae (induk dan calon induk)
• Karet bongkah
• Bahan remailing dan rumah asap berupa : Smoked lebih rendah dari kualitas IV, blanked Doff, Cutting C, Remilled 4, Flat barkCrepe.
• Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
• Limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam) : Limbah dan skrap dari baja paduan lainnya, Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah, Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya
• Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-
bagian daripadanya, hasil-hasil daripadanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat daripadanya.
• Barang kuno yang bernilai kebudayaan.

Barang yang Diawasi Ekspornya


• Binatang jenis lembu, hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau)
• Ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse, ikan Napoleon Wrasse, Nener)
• Inti kelapa sawit
• Minyak dan Gas Bumi
• Pupuk Urea
• Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
• Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appedix II CITES
• Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, bukan tempa, setengah jadi.
• Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
• Lombah dan Skrap Fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
• Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan aluminium.

 

sumber

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI