Pengurusan perizinan jasa transportasi
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah mendapat izin usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. Memiliki modal disetor sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. Saham-saham perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (BKPM);
d. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
e. Memiliki Nomor Pokok WaJib Pajak (NPWP);
f. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional; dan
g. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan lndustri (KADIN).
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah memiliki izin usaha, tanpa harus mendirikan Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi dapat meminta lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Permintaan lzin diajukan oleh Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan/ atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) kepada Dinas Perhubungan.
sumber
butuh jasa pengurusan perizinan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704