Jasa pengurusan surat izin usaha perusahaan jasa penilaian
Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian (SIUPP) adalah surat izin usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha di bidang jasa penilaian dan jasa-jasa konsultasi lainnya yang terkait, dalam arti seluas-luasnya yang berlandaskan keahlian yang bersifat inter disiplin
ilmu.
Ruang lingkup Kegiatan Usaha Jasa Penilaian, meliputi :
- Penilaian untuk menentukan nilai ekonomis terhadap harta benda berwujud maupun yang tidak berwujud, yaitu PenilaianAktiva Tetap (Fixed Assets Valuation) dan Penilaian Usaha(Business Valuation, termasuk good will, trade mark dan hak paten);
- Penilaian Proyek (Project Appraisal);
- Penilaian Kelayakan Teknis (Technical Appraisal);
- Penilaian dan Konsultasi Pengembangan (Development Consultancy) termasuk Studi Kelayakan Proyek (Project Feasibility Study);
- Penilaian dan Pengawasan Proyek (Project Monitoring);
- Penilaian dan Konsultasi Investasi (Investment Arrager and Advisory Services);
- Penilaian dan Teknologi Informasi di bidang Properti (Property Information System);
- Penilaian Konsultasi Properti (Property Consultancy) termasuk kegiatan Konsultasi Keuangan Properti (Financial Property Services);
- Pengelolaan Harta Benda (Property Management).
Setiap perusahaan yang melakukan Kegiatan Usaha Jasa Penilaian, wajib memiliki SIUPP, harus berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas, dan menjadi anggota asosiasi serta harus memenuhi persyaratan :
- Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang direksi perusahaan harus seorang Penilai Berizin, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta memiliki tenaga ahli sekurangkurangnya 2 (dua) orang Penilai yang memiliki kualifikasi Anggota Biasa (B) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Memiliki modal dasar perusahaan sekurang-kurangnya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), di luar tanah dan bangunan;
- Memiliki inventaris perusahaan, baik untuk peralatan kantor maupun peralatan operasional/teknis yang diperlukan sesuai dengan lingkup Kegiatan Usaha Jasa Penilaian
- Memiliki rekening bank atas nama perusahaan yang bersangkutan;
- Memiliki neraca awal bagi perusahaan yang baru dan atau neraca perusahaan yang disahkan oleh akuntan publik bagiperusahaan lama;’
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
- Memiliki kantor tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili perusahaan daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704