Jasa pengurusan badan koordinasi penanaman modal (bkpm)
- Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
- Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
- Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
- Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
- Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha;
- Izin Pembukaan Kantor Cabang;
- Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA); dan
- Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A).
B. Layanan Nonperizinan Penanaman Modal Terdiri atas :
- Fasilitas Bea Masuk atas Impor Mesin;
- Fasilitas Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan;
- Usulan Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
- Usulan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan;
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
- Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01);
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA); dan
- Pembatalan/pencabutan perizinan penanaman modal.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704