X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Pengurusan izin usaha jasa pertambangan

Pengurusan izin usaha jasa pertambangan

jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Permen No 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Peraturan Usaha Jasa Pertambangan tersebut diatur mengenai bidang-bidang yang dapat dilakukan oleh pengusaha jasa pertambangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ijin untuk usaha jasa pertambangan dimaksud yaitu IUJP.
Pelaku usaha jasa pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya. IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemegang IUJP memiliki kewajiban-kewajiban dalam rangka menjalankan operasi usahanya di Indonesia. IUJP diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, namun dapat juga dicabut ijinnya sewaktu-waktu. IUJP tidak dapat dipindahkan kepemilikannya kepada pihak lain.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI