X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Jenis jenis siujk ( SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI )

Jenis jenis siujk ( SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI )

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terdiri atas Ijin Perencana, Ijin Pelaksana dan Ijin Pengawas dengan klasifikasi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan.
Dalam jasa konstruksi berdasarkan jenis kegiatan usahanya maka digolongkan dalam 3 jenis yaitu :
1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3. Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Gred 1 sampai 7.
Gred 1 dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha. Sedangkan Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT. Sedangkan Gred 5 ke atas harus berbentuk PT.
Untuk mendapatkan IUJK tersebut ada beberapa sertifikasi yaitu :
Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT). Perbedaan SKA dan SKT adalah SKA dapat diberikan kepada Jasa Perencanaan Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk SKT hanya diberikan kepada Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
Menjadi Anggota Asosiasi Konstruksi yang terkareditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Anggota Kadin.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Pengajuan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).
Jadi dengan kata lain sebelum memiliki SIUJK maka perusahaan harus mengurus SKT/SKA, SBU, Anggota Asosiasi, Anggota Kadin baru dapat mengurus SIUJK.

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI