Mengenal IUJK (izin usaha jasa konstruksi ) & Pengurusan IUJK
adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan).
IUJK dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. Sertifikat Badan Usaha yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Number : 369 / KPTS / M / 2001
About
Pedoman Pemberian
Izin Usaha Jasa Konstruksi NasionJenis Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia, IUJK terdiri dari;
IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan) terdiri dari:
– Golongan besar (Gred 4),
– Golongan menengah (Gred 3),
– Golongan kecil (Gred 2)
IUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri dari:
– Golongan besar (Gred 7 & Gred 6),
– Golongan menengah (Gred 5),
– Golongan kecil (Gred 4, Gred 3 & Gred 2)
IUJK untuk Perusahaan Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan):
– Golongan besar (Gred 4),
– Golongan menengah (Gred 3) and
– Golongan kecil (Gred 2)