X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)

TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)

Dalam memperkerjakan tenaga kerja asing m, ada tahapan yang harus dilalui , tahapannya ialah sebagai berikut :

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (satu) tahun Kecuali jabatan- jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (tiga) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.

Syarat- syarat yang dibutuhkan :

Perusahaan Sponsor :

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa
  3. Isian Formulir
  4. KTP Direktur
  5. Dokumen Perusahaan ( Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)
  6. Bagan Struktur Organisasi Perusahaan.
  7. Surat Penunjukan TKI Pendamping
  8. UU NO. 7 Tahun 1881 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Kontrak Kerja
  2. Ijasah
  3. CV (Curicullum Vitae)
  4. Copy Paspor

 
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI