LEVEL MANAGEMENT PLAN FOR THE USE OF FOREIGN WORKERS (RPTKA)
Dalam memperkerjakan tenaga kerja asing m, ada tahapan yang harus dilalui , tahapannya ialah sebagai berikut :
RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (one) tahun Kecuali jabatan- jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (three) year. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
Terms- syarat yang dibutuhkan :
Perusahaan Sponsor :
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
& Nbsp;
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , License , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
contact :
pin BBM : 235F8BA6
Hello : 08111086915
Sympathy : 082129737777
xl : 081808910704