Pengertian Exit Permit & Pengurusan Exit Permit
Exit permit adalah izin untuk meninggalkan negara dimana seseorang tersebut tinggal dengan tujuan untuk berpergian ke negara lain.baik untuk wisata/ untuk sesuatu urusan tertentu/untuk urusan pekerjaan.
izin ini biasanya dimiliki oleh setiap warga negara,Orang asing atau orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan(biasanya karena perang ataupun konflik negaranya ), yang akan melakukan perjalanan keluar negeri/meninggalkan negara tempat orang tersebut tinggal selama ini.
Exit permit biasanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang /pemerintah negara tersebut, izin ini berbentuk berupa stempel yang dicapkan/diterakan di dalam pasport yang bersangkutan/pasport orang tersebut , ketentuan exit permit ini, bagi wni dan bagi orang asing pemegang pasport RI dan surat perjalanan laksana paspor RI untuk orang asing dihapuskan atau tidak berlaku sesuai dengan SK menteri kehakiman tahun 1992 tentang penghapusan ketentuan izin berangkat (exit permit) dengan kata lain untuk orang asing yang akan meninggalkan indonesia maka tetap harus mempunyai izin berangkat ( exit permit).
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704