Pengertian Jasa Konstruksi & Pengurusan SIUJK
Pengertian jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.
Usaha Perencanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, yang dapat terdiri dari :
– survei
– perencanaan umum, studi makro dan studi mikro
– studi kelayakan proyek, industri dan produksi
– perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan
– penelitian