X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

PERIzinan Praktek Konsultan Pajak

PERIzinan Praktek Konsultan Pajak 

berikut ini adalah artikel yang kami kutip dari amsyong.com

9. Apa yang dimaksud Izin Praktek Konsultan?

Izin Praktik Konsultan Pajak adalah Izin Praktik yang harus dimiliki oleh seorang Konsultan Pajak untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak. Izin Praktik Konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 1 dan Pasal 3 PMK-111/PMK.03/2014)

10. Bagaimana caranya mendapatkan Izin Praktek Konsultan?

Untuk orang perseorangan

  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan  yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II  PMK-111/PMK.03/2014;
  2. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-111/PMK.03/2014;
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  9. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK-111/PMK.03/2014.

Untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak  atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

  1. Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan format Lampiran V PMK-111/PMK.03/2014, dan harus dilampiri dengan:
  2. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format Lampiran II PMK-111/PMK.03/2014;
  3. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  5. Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format Lampiran III PMK-111/PMK.03/2014;
  9. Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  10. Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
  11. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format Lampiran IV PMK-111/PMK.03/2014.

 (Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PMK-111/PMK.03/2014)

 11. Dimanakah Izin Praktek Konsultan berlaku?

Izin Praktek Konsultan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. (Pasal 4 ayat (5) PMK-111/PMK.03/2014)

 12. Berapa lama masa berlaku izin praktek Konsultan Pajak?

Izin praktek konsultan berlaku sampai dengan dicabut oleh DJP. Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan:

  1. Konsultan Pajak meninggal dunia;
  2. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
  3. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
  5. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  6. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  7. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;
  8. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e;
  9. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik;
  10. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a;
  11. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
  12. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; atau
  13. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f ditetapkan.

 (Pasal 29 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2014)

13. Berapa lama Surat Izin Konsultan Pajak diterbitkan?

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak. (Pasal 6 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2014)

14. Apakah Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak boleh mengikuti USKP?

Boleh. Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak, orang perseorangan harus:

  1. Memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  2. Lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
  3. Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

(Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014)

sumber

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI