Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP), Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta No.132 tahun 2007, yang sudah berlaku dari tahun 70-an, kini berubah jadi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
IPTB adalah wajib dimiliki oleh seorang ahli perencanaan, pemeliharaan, pengawasan pelaksanaan serta pengkajian teknis bangunan. Walau secara keseluruhan surat izin tersebut hanya meliputi pekerjaan dari konsultan, pembagian golongan tersebut sebelumnya tak dikenal dalam SIBP. Izin pekerjaan pemeliharaan bangunan serta pengkajian teknis bangunan tidak ada sebelumnya, dan izin pekerjaan pengawasan dulu sudah dianggap cukup melalui SIBP yg sama dgn pekerjaan perencanaan kontruksi.
Bidang keahlian yg dimaksudkan oleh IPTB adalah meliputi instalasi bangunan, arsitektur bangunan dan struktur bangunan, sama pada saat SIBP berlaku. Permohonannya ini juga diajukan pada Pengawasan Bangunan (P2B) dan Kepala Dinas Penataan dengan syarat harus memenuhi: (1) pasfoto, (2) fotokopi KTP, (3) formulir permohonan, dan (4) rekomendasi dari Asosiasi Profesi. IPTB ini berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang jika diingingkan.
Berbeda dibandingkan SIBP, tenaga ahli dari negara asing bisa mengajukan permohonan dokume IPTB. Dengan syarat, tenaga ahli yang bukan berkewarganegaraan Indonesia tersebut harus bekerja di perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, atau juga perusahaan induknya berada luar negeri tapi memiliki cabang yang berkedudukan di Indonesia. Dalam bekerja di Indonesia, tenaga ahli asing ini haruslah bermitra bersama tenaga ahli dari Indonesia yang juga memegang IPTB.
Terdapat 3 pasal dalam peraturan tersebut yg mengatur tanggung jawab, larangan dan kewajiban. Beberapa hal utama dalam pasal-pasal itu diantaranya adalah kewajiban dalam mematuhi kode etik profesi serta dilarang memindah-tangankan sertifikat IPTB pihak lain dgn alasan, cara atau dalam bentuk apapun juga. Kewajiban tersebut jelas diperuntukan guna menghindari praktek jualbeli tandatangan (“signer”) spt yang dulu sering terjadi pada SIBP. Sanksi bagi pelanggaran peraturan tersebut berjenjang dari peringatan tertulis, pembekuan, sampai dengan pencabutan IPTB tersebut.
Bagi seorang arsitek, terdapa pertanyaan mengenai peran serta tanggung-jawab mereka untuk pengawasan dengana cara berkala. Pekerjaan tersebut merupakan kewajiban yg melekat dengan pekerjaan perencanaan, sedangkan pada peraturan tersebut ditegaskan bahwa adanya IPTB adalah untuk pekerjaan pengawasan. Layaknya harus ada penjelasan tentang hal ubu secara gamblang, khususnya tentang hak serta kewajiban di dalam IPTB pengawasan. Apakah itu IPTB pengawasan bisa dianggap sama spt pekerjaan pengawasan terpadu menurut Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), dan bisa berjalan dengan pengawasan berkala dari arsitek perencana? Dgn kata lain, lingkup dari IPTB pengawasan ialah mengawasi sebuah proses konstruksi secara teknis bangunan, schedule serta monitor anggaran, sedangkan pengawasan yang berkala dilakukan arsitek perencana guna memastikan bahwa yg dibangun tersebut sesuai dengan perencanaan sebelumnya. Perubahan-perubahan yang diakibatkan kondisi lapangan, perubahan estetika, penggantian pola ruang ataupun permintaan perubahan lain dari pemberi tugas tetaplah menjadi tugas dari arsitek perencana.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704