Persyaratan Mengajukan Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
Persyaratan pengajuan Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) ini sudah ditetap oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui syarat-syarat di bawah ini.
Permohonan IPTB Baru
Anda harus mengisi formulir isian
Anda harus mengisi Mengisi formulir permohonan IPTB
Menyerahkan Foto copy ijasah terakhir yang sudah dilegalisir
Menyerahkan Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
Menyerahkan Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Menyerahkan Kartu anggota Profesi tahun berjalan
Menyerahkan Surat Pernyataan Bekerja
Menyerahkan hasil karya berbentuk gambar atau perhitungan dari rencana bangunan.
Permohonan Perpanjangan IPTB
Mengisi formulir isian
Anda harus mengisi formulir permohonan
Menyerahkan Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
Menyerahkan pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Menyerahkan Kartu Anggota Profesi tahun berjalan
Menyerahkan Surat Pernyataan Bekerja
Menyerahkan Melampirkan hasil karya berbentuk gambar atau perhitungan dari rencana bangunan.
Persyaratan Kenaikan atau Perubahan Golongan IPTB
Anda harus mngisi formulir permohonan
Menyerahkan Fotocopy KTP;
Menyerahkan Rekomendasi dari asosiasi profesi;
Menyerahkan Izin Pelaku Teknis Bangunan golongan asal atau sebelumnya
Menyerahkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4, 4 lembar.
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan