Pengertian ITAP (Izin Tinggal Tetap)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. husband, wife, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
2. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point
juga dapat diberikan kepada:
a. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
b. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; and
c. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point
diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.