Pengertian Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
- Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
- Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
- Izin Tinggal kunjunganberakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
- Kembali ke negara asalnya;
- Izinnya telah habis masa berlaku;
- Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai Deportasi; atau
- Meninggal dunia.
sumber