X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Persyaratan Umum Pengajuan Visa Indonesia

Persyaratan Umum Pengajuan Visa Indonesia

Permohonan Visa diajukan kepada Pejabat Pemberi Visa yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, setelah mengisi identitas pemohon pada formulir yang ditentukan, dan melampirkan persyaratan berupa :

  1. Paspor atau Dokumen Peijalanan yang sah dan berlaku;
  2. Tiket untuk berangkat dan kembah, atau bukti lain untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;
  3. Pasfoto ukuran 4 x 6 Cm, 2 (dua) lembar;
  4. Keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di Indonesia;
  5. Tidak termasuk dalam Daftar Penangkalan;
  6. Membayar biaya Imigrasi sesuai jenis visa menurut ketentuan yang berlaku.
  1. Pemberian Visa

Permohonan Visa tersebut dapat dikabulkan bila orang asing yang bersangkutan :

  1. Telah memenuhi persvaratan yang ditentukan;
  2. Membayar Biaya Imigrasi sesuai jenis Visa;
  3. Tidak tercantum dalam daftar Penangkalan.
  1. Penolakan Pemberian Visa

Permohonan Visa tersebut dapat ditolak apabila orang asing yang bersangkutan :

  1. Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
  2. Tercantum dalam daftar Penangkalan, atau termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 U.U. No. 9/1992 tentang Keimigrasian, yaitu:
  1. Diketahui atau diduga telibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
  2. Pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain, bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
  3. Diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
  4. Atas permintaan suatu negara, orang asing berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
  5. Pernah diusir atau di dideportasi dari wilayah Indonesia;
  6. Menderita penyakit jiwa atau penyakit menular lainnya yang dapat membahayakan masyarakat;

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS , surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI