Mengenal VISA Kunjungan Ke Indonesia
Apabila ada teman wna anda ingin mengunjungi indonesia dengan tujuan tertentu , ada baiknya memahami definisi visa kunjungan di bawah ini .
- VISA KUNJUNGAN
- Ketentuan Visa
- Visa kunjungan adalah Visa yang diberikan kepada orang asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan:
- Kunjungan Pemerintah, yang meliputi kegiatan hubungan antara: Pemerintah dengan Pemerintah; Perorangan dengan Pemerintah; Organisasi International dengan Pemerintah; Badan swasta asing dengan Pemerintah Indonesia;
- Kunjungan Wisata, yang meliputi kegiatan wisata seperti: Mengunjungi objek wisata di Indonesia; Menjajagi kerjasama dalam mengembangkan industri pariwisata di Indonesia; Mengurus pengiriman Wisatawan asing ke Indonesia;
- Kunjungan Sosial Budaya, yang meliputi kegiatan sosial budaya seperti : Mengunjungi sanak famili atau handai taulan yang ada di Indonesia; Mengujungi organisasi sosial yang mempunyai kegiatan sejenis seperti lembaga pembinaan cacat mental dsb; Kunjungan pertukaran antar lembaga pendidikan, kesenian dan olah raga;
- Kunjungan Usaha, yang meliputi kegiatan usaha seperti :
- Kegiatan Usaha Tidak Untuk Bekerja :
- Melakukan pembicaraan dalam rangka transaksi jual beli;
- Melakukan peninjauan ke lapangan dan membicarakan tentang barang dagangan yang akan dibeli atau dijual dalam usaha impor / ekspor;
- Mengadakan pembicaraan dengan perusahaan di Indonesia dalam kaitan permodalan maupun produksi barang dengan perusahaannya di luar negeri;
- Mengadakan penjajagan dalam rangka penanaman modal di Indonesia dengan calon partnernya di Indonesia;
- Mengikuti pameran internasional;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersial dalam bidang sosial, budaya maupun pmerintahan, setlah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Memberikan konsultasi, bimbingan, penyuluhan dan latihan dalam penerapan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan mutu dan desain produk-produk, serta kerjasama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
- Kegiatan usaha untuk pekerjaan yang bersifat sementara :
- Melakukan inspeksi pada cabang-cabang perusahaannya di Indonesia;
- Melakukan pekerjaan yang bersifat mendesak;
- Melayani purna jual;
- Memasang dan reparasi mesin;
- Memberikan ceramah pada seminar-seminar;
- Melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka konstruksi;
- Mengadakan pertunjukan;
- Mengadakan kegiatan olah raga profesional;
- Melakukan kegiatan pengobatan;
- Bergabung untuk bekerja diatas kapal atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing yang akan melakukan uji coba kemampuan sarana pekerjaan.
- Dalam hal orang asing tersebut berkunjung ke Indonesia untuk tujuan tertentu, dapat diberikan Multipel Visa dalam bentuk Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704