X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Mengenal VISA Kunjungan Ke Indonesia


Mengenal VISA Kunjungan Ke Indonesia

Apabila ada teman wna anda ingin mengunjungi indonesia dengan tujuan tertentu , ada baiknya memahami definisi visa kunjungan di bawah ini .

  1. VISA KUNJUNGAN
  1. Ketentuan Visa
  1. Visa kunjungan adalah Visa yang diberikan kepada orang asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan:
  1. Kunjungan Pemerintah, yang meliputi kegiatan hubungan antara: Pemerintah dengan Pemerintah; Perorangan dengan Pemerintah; Organisasi International dengan Pemerintah; Badan swasta asing dengan Pemerintah Indonesia;
  2. Kunjungan Wisata, yang meliputi kegiatan wisata seperti: Mengunjungi objek wisata di Indonesia; Menjajagi kerjasama dalam mengembangkan industri pariwisata di Indonesia; Mengurus pengiriman Wisatawan asing ke Indonesia;
  3. Kunjungan Sosial Budaya, yang meliputi kegiatan sosial budaya seperti : Mengunjungi sanak famili atau handai taulan yang ada di Indonesia; Mengujungi organisasi sosial yang mempunyai kegiatan sejenis seperti lembaga pembinaan cacat mental dsb; Kunjungan pertukaran antar lembaga pendidikan, kesenian dan olah raga;
  4. Kunjungan Usaha, yang meliputi kegiatan usaha seperti :
  1. Kegiatan Usaha Tidak Untuk Bekerja :
  • Melakukan pembicaraan dalam rangka transaksi jual beli;
  • Melakukan peninjauan ke lapangan dan membicarakan tentang barang dagangan yang akan dibeli atau dijual dalam usaha impor / ekspor;
  • Mengadakan pembicaraan dengan perusahaan di Indonesia dalam kaitan permodalan maupun produksi barang dengan perusahaannya di luar negeri;
  • Mengadakan penjajagan dalam rangka penanaman modal di Indonesia dengan calon partnernya di Indonesia;
  • Mengikuti pameran internasional;
  • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersial dalam bidang sosial, budaya maupun pmerintahan, setlah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  • Memberikan konsultasi, bimbingan, penyuluhan dan latihan dalam penerapan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan mutu dan desain produk-produk, serta kerjasama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
  1. Kegiatan usaha untuk pekerjaan yang bersifat sementara :
  • Melakukan inspeksi pada cabang-cabang perusahaannya di Indonesia;
  • Melakukan pekerjaan yang bersifat mendesak;
  • Melayani purna jual;
  • Memasang dan reparasi mesin;
  • Memberikan ceramah pada seminar-seminar;
  • Melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka konstruksi;
  • Mengadakan pertunjukan;
  • Mengadakan kegiatan olah raga profesional;
  • Melakukan kegiatan pengobatan;
  • Bergabung untuk bekerja diatas kapal atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Calon tenaga kerja asing yang akan melakukan uji coba kemampuan sarana pekerjaan.
  1. Dalam hal orang asing tersebut berkunjung ke Indonesia untuk tujuan tertentu, dapat diberikan Multipel Visa dalam bentuk Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI