X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

2016

Prosedur pendirian pma | jasa pengurusan pma | biro jasa pengurusan PMA

1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris

2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:

1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual

2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan

3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi

4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis

5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)

6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.

7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

 

pendirian pt di jakarta | jasa pendirian pt di jakarta

  1. Fotokopi Kantu Tanda Penduduk (KTP) para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab / direktur;
  3. Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab;
  4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna);
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
  8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta;
  9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman; dan

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

pembuatan PT | pendirian PT | pengurusan PT

  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

pengurusan sbu lpjk , gapensi, konstruksi| Biaya pembuatan sbu

  1. Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  2. SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  8. Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
  9. Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  10. Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
  11. KTP Pengurus Perusahaan
  12. Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan
  13. Pas Foto 4×6 4 lembar
  14. Struktur Organisasi

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

 

agen pembuatan kitas | pengurusan kitas | jasa pengurusan kitas

Persyaratan :

  • Fotocopy Paspor orang asing
  • Daftar Riwayat Hidup dan referensi
  • Foto copy Ijazah
  • Foto copy Asuransi
  • Paspor foto dengan latar belakang merah (4 x 6 cm = 6 pcs, 3 x 4cm = 6 pcs, 2 x 3 = 6 pcs

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

jasa pengurusan smk3 | lembaga sertifikasi smk3 

Biaya Sertifikasi SMK3

Komponen Biaya yag harus diperhitungkan dalam proses Sertifikasi SMK 3 ini adalah :

 

  1. Biaya Lembaga Sertifikasi SMK3
  2. Biaya Pengadaan Infrastruktur dan Prijinan dari Lembaga Terkait
  3. Biaya Pelatihan Pelatihan K3 dan Pelatihan SMK3
  4. Biaya Konsultasi
  5. Tranportasi dan Akomodasi  Auditor

Proses pengajuan sertifikasi SMK3

  1. Mengajukan  surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl
  2. Kemudian Surat pengajuan tersebut di beri tembusan kepada Disnaker wilayah kabupaten/kota tempat perusahaan berdomisili.
  3. Surat tersebut juga beri tembusan kepada Lembaga Audit SMK3 yang dipilih bersama, salah satu dari ke 8 (delapan) lembaga audit di atas.
  4. Lembaga Audit SMK3 segera memberikan surat jawaban jadwal pelaksanaan audit SMK3.
  5. Pelaksanaan Audit Sertifikasi SMK 3 oleh Lembaga Sertifikasi
  6. Rekomendasi kelulusan Audit Sertifikasi SMK3

Pemberian Sertifikasi Sistem Manajemen K3/ SMK3

Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara bulan Februari sampai bulan April secara serentak diseluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta.

  1. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kemenakertrans Rl pada bulan K3 serentak seluruh Indonesia, dan di tandatangan oleh Menakertrans Rl, untuk masa berlaku 3 (tiga) tahun.
  2. Lembaga Audit SMK3 hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.
  3. Sertifikat Sementara atau Surat Keterangan telah meklaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan bisnis / tender yang dibutuhkan oleh perusahaan selama menunggu proses penerbitan Sertifikasi Asli.

Pengurusan izin usaha jasa konstruksi besar

1 Surat permohonan dan Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum

  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan

  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku [Fotokopi dan asli]
7 Proposal teknis dilengkapi

  • Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT) [Fc]
  • KTA Asosiasi Perusahaan [Fc]
  • Foto kantor perusahaan (Papan nama/plang, kantor tampak depan, ruang kerja,& ruang rapat) warna 1 lbr
  • Foto penanggung jwb
8 Jika tanah atau bangunan disewa:

  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
9 Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas kontrak badan usaha [Fotokopi dan asli untuk diperlihatkan kepada petugas]
10 Persyaratan tambahan yang terdiri dari: (silahkan diunduh)
11 BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
12 Izin Gangguan (UUG) atau Surat pernyataan akan mengurus Izin Gangguan (UUG) dalam waktu 1 Tahun bagi yang belum memiliki Izin Gangguan (UUG)
13 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
14 Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
15 Laporan Hasil Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) tahun terakhir
16 Izin Usaha Jasa Konstruksi Besar (IUJK Besar) terdahulu [Asli dan fotokopi]
17 Kartu Tanda Daftar Usaha atau Perseorangan untuk Jasa Usaha Konstruksi terdahulu [Asli dan fotokopi]
18 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)

jasa urus siujk jakarta

  1. Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  2. SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  8. Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  9. Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
  10. KTP Pengurus Perusahaan
  11. Pas Foto 4×6 2 lembar.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP ,SIUJK, TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

agen pengurusan siujk

  1. Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  2. SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  8. Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  9. Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
  10. KTP Pengurus Perusahaan
  11. Pas Foto 4×6 2 lembar.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

Pengurusan siujk dki jakarta

  1. Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  2. SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  8. Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  9. Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
  10. KTP Pengurus Perusahaan
  11. Pas Foto 4×6 2 lembar

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

KATEGORI