Syarat Menikah Dengan Warga Negara Asing
1. Copy KTP dan copy Kartu Keluarga calon pengantin
2. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan dari wilayah setempat (di mana KTP kita terdaftar)
3. Surat Keterangan untuk menikah (N-1) dari kelurahan
4. Surat Keterangan asal-usul (N-2) dari kelurahan
5. Surat keterangan tentang orang tua (N-4) dari kelurahan
6. Pas foto 2×3= 4 lembar
7. Copy paspor dan visa
8. Surat ijin dari kepolisian setempat
9. Surat ijin menikah dari kedutaan (CNI = Certified Non Impediment- to marriage, atau surat yang menyatakan tidak keberatan atas ybs untuk menikah di Indonesia)
10. Copy Identitas diri dan akta lahir
11. Surat Lunas Pajak (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
12. Surat Keterangan dari dinas kependudukan (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
13. Sertifikat masuk islam (bagi mereka yang sebelumnya non muslim)
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704