Mengenal Apa ITU Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) & Jasa Pengurusan NPIK
adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
Syarat Administrasi
Fotokopi NPWP. | |
Fotokopi SIUP atau SP BKPM khusus PMA. | |
Fotokopi TDP | |
Fotokopi API-U atau API-P untuk industri. | |
Fotokopi API-T khusus PMA. | |
Pasfoto pemohon. | |
Fotokopi KTP direktur perusahaan. | |
Sales kontrak/purchase order. |
Prosedur
NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki angka pengenal importir umum (API-U), angka pengenal importir produsen (API-P), dan angka pengenal importir terbatas (API-T). | |||||
Importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan persyaratan: | |||||
|
|||||
|
|||||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan NPIK atau menolak permohonan. | |||||
Masa berlaku NPIK adalah setama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya NPIK tersebut. |
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704