Jasa Pengurusan IZIN USAHA BIRO PARIWISATA
Pengertian
Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.
Syarat Administrasi
Fotokopi KTP. | |
Fotokopi H0 (izin gangguan). | |
Fotokopi IMB. | |
Fotokopi bukti kepemilikan tempat. | |
Fotokopi NPWP. | |
Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah). | |
Denah ruangan. | |
Proposal rencana usaha. |
Prosedur
Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/ wati kota. | |
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan me nyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi. | |
Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan. | |
Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin biro perjalanan wisata. |
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan