Mengenal APA ITU TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah bukti Perusahaan/ Badan Usaha telah melakukan wajib daftar berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dimiliki oleh Perusahaan/Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau Perusahaan Perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan Pengurusan Izin TDP :
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
hubungi :021 – 2286-6995
sms / telp : 0857-7993- 3384
sms / telp : 0813- 8210 -0650
pin bb : 536F1AF7
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan