X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Apa itu yayasan & persyaratan PENDIRIAN YAYASAN

Pengertian Yayasan: Apa itu Yayasan? | Dalam UU No.16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan, dikatakan bahwaPengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Agar Yayasan tetap menjalankan tugas dan fungsinya maka Yayasan boleh mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. Yayasan juga dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk badan usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Undang-Undang tersebut telah diubah menjadi Undang-Undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. (Pasal 11). Sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.

Syarat-syarat Mendirikan Yayasan antaralain:

  • Yayasan harus memiliki tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan
  • Yayasan harus dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Tidak bertentangan dengan susila
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  • Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
  • Mempunyai susunan pengurus sekurang-kurangnya seorang

sumber
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI