Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
Kelebihan Yayasan adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan Yayasan adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan