IZIN USAHA JASA TRANSPORTASI & LOGISTIK TERBARU 2015
Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan peraturan terbaru tentang “Penyelenggaraan dan Pengurusan Perusahaan Transportasi”, dalam Peraturan Menteri No. 74 Tahun 2015 diterbitkan pada tanggal 9 April 2015 (selanjutnya disingkat PM 74 Tahun 2015), yang selanjutnya dirubah dengan Peraturan Menteri No. 78 Tahun 2015 (PM 78 Tahun 2015) diterbitkan pada tanggal 22 April 2015. Dengan terbitnya peraturan terbaru tentang usaha jasa pengurusan transportasi tersebut , maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM 10 Tahun 1989, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sehingga dasar hukum pelaksanaan usaha jasa pengurusan transportasi terbaru adalah PM 74 tahun 2015 dan PM 78 Tahun 2015. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
Sesuai dengan PM 74 Tahun 2015, Definisi dari Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) adalah badan usaha vang melakukan kegiatan mengurusi semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Sedangkan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang dan penyelesaian tagihan dan biaya- biava lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik
Berdasarkan PM 74 Tahun 2015, yang telah dirubah dengan PM 78 Tahun 2015 Pasal 6, maka PERSYARATAN dalam mendirikan PJPT atau freight forwarder adalah:
Persyaratan Adminitrasi adalah sebagai berikut :
Persyaratan Teknis, adalah sebagai berikut :
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan oleh Gubemur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku di seluruh Indonesia selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya. (Pengurusan SIUJPT ke Dinas Perhubungan Daerah Provinsi)
2.1 Usaha jasa pengurusan tr-ansportasi yang dilakukan oleh usaha patungan joint venture wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur pada lokasi perusahaan berdomisili.
2.2 Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing wajib mendaftar kepada Menteri dan lnstansi Pemerintah terkait
Persyaratan Adminitrasi bagi Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut :
Persyaratan Teknis bagi Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut, adalah sebagai berikut :
Pembatasan Operasional dari Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan dan joint venture dan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat melakukan kegiatan jasa pengurusan transportasi hanya pada :
Bandar Udara Utama : Kuala Namu, Soekarno Hatta, Djuanda, Hasanuddin, I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Utama Belawan. Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makasar .
SUMBER
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704