Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.
Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.
Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia :
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Import:
* Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
* Angka Pengenal Impor ( API )
* Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
* Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
* Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
* Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
* Importir Terdaftar ( IT )
* Invoice / Packing List Barang Impor
* Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
* Surat Kuasa
* Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)
PERINGATAN!!!!
KARGO/FORWARDER RESMI TIDAK PERNAH MEMBERIKAN HARGA TARIF ANGKUTAN BARANG BAIK VIA UDARA DAN LAUT KEPADA CUSTOMER, SEBAB HITUNGAN TARIF RESMI BERDASARKAN TARIF HS CODE BEACUKAI YG DI LIHAT DI WEBSITEhttp://eservice.insw.go.id/index.cgi…ormation.html. KARGO RESMI MEMPUNYAI SISTEM TRACKING BARANG DAN JUGA DETAIL KAPAL YG MENGANGKUTNYA.
CIRI-CIRI KARGO NON RESMI :
1. Memberikan harga terlebih dahulu bagi angkutan Udara dan Laut
2. Minimum berat untuk udara 5-10kg, dan minimum berat untuk laut 0.5cbm
3. Menggunakan Marking Code (sebab dalam 1 kontainer/pesawat terdapat banyak broker2 pengiriman)
4. Tidak dapat melacak status pengiriman secara online, dan tidak tahu kode kapal/pesawat yg mengangkutnya.
5. Transit via PORT KLANG.
6. Pengiriman dari negara asal tanpa dokumen2 spt: Packing List, Bill Of loading dan Invoice.
7. Tidak ada kantor resmi di Indonesia
8. Pergantian biaya apabila barang rusak dan hilang tidak 100%
9. Apabila barang tertahan Beacukai, pihak kargo non resmi hanya menjanjikan saja barang keluar. Barang dapat tertahan berbulan-bulan.
SUMBER
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704