Langkah-langkah perusahaan melakukan Initial Public Offering/IPO
Perusahaan yang akan melakukan IPO harus mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek Indonesia terlebih dahulu
1. Perusahaan pemilik saham (emiten) melalui perusahaan sekuritas (underwriter) sebagai perantara untuk membantu menjual saham IPO melakukan pertemuan dengan auditor independen, Appraiser/penilai aset perusahaan dan juga konsultan hukum.
2. Public Expose dan Roadshow. Bertujuan untuk memperkenalkan perusahaan kepada calon investor tentang rencana pengembangan perusahaan dimasa yang akan datang.
3. Kemudian langkah berikutnya adalah Book Building. Setelah calon investor mulai tertarik, calon investor biasanya akan menawar dengan harga dan jumlah tertentu. Ini bertujuan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan harga pada saat IPO nanti.
Pada saat ini harga mulai ditentukan. Sehingga biasanya akan terjadi Oversubscribe artinya saham yang akan di IPOkan malah lebih banyak peminatnya sehingga saham yang ditawarkan lebih sedikit dari saham yang dipesan/saham yang dipesan malah lebih banyak daripada saham yang tawarkan. Sehingga harga saham IPO akan naik tinggi.
Namun biasanya ada kondisi dimana saham yang di pesan malah lebih sedikit daripada saham yang ditawarkan, ini menyebabkan harga saham yang akan di IPO kan akan lebih rendah.
4. Setelah Underwriter/penjamin emisi mencatat penawaran dari para calon investor, kemudian bersama emiten akan menentukan harga saham yang sesuai untuk di IPO kan. Ini berbeda dengan harga saham yang sudah ada di BEI. Hal ini nanti akan ada 2 kemungkinan:
Jika terjadi oversubscribe maka akan ada penjatahan bagi calon investor namun jika sahamnya sepi peminat, saham yang tidak laku akan di beli oleh si penjamin emisi (underwriter).
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan