Syarat Syarat Pendaftaran Merk Bisnis
A. Apabila diajukan atas nama badan hukum (PT, CV atau Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4. Foto copy NPWP Badan Hukum;
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita Negara yang memuat tentang pendirian badan hukum tersebut beserta akte-akte perubahannya (bila ada);
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).
B. Apabila diajukan atas nama Perorangan :
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4. Foto copy NPWP Pemohon;
5. Foto copy KTP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas materai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan