Macam Macam Visa WNA (warga negara asing) yang ke indonesia
Visa merupakan ijin masuk ke suatu negara yang dilekatkan pada halaman paspor bagi yang mengajukan. Ada beberapa jenis visa yang dapat diperoleh di Indonesia diantaranya :
Visa on arrival
Visa kunjungan usaha/wisata yang dapat diperoleh langsung di bandara dengan maximum tinggal selama 30 hari. Visa ini yang tidak dapat diperpanjang, sehingga sebelum masa berlaku visa habis maka WNA harus segera meninggalkan Indonesia.
Visa 211
Visa kunjungan usaha/wisata dengan maximum stay 60 ( Enam puluh ) hari. Visa ini dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi sesuai domisili tinggal WNA tersebut. Pemberian perpanjangan adalah setiap 1 ( Satu ) bulan.
Visa 212
Visa kunjungan usaha/wisata yang dapat dipergunakan untuk beberapa kali perjalanan selama 12 ( Dua Belas ) bulan. Visa ini tidak dapat diperpanjang dengan maximum stay adalah 60 ( Enam puluh ) hari.
Visa 312
Visa Tinggal Terbatas yang digunakan bagi WNA untuk bekerja di Indonesia dengan masa berlaku sesuai dengan pengajuan TA’01. Maximum 12 ( Dua Belas ) bulan.
Visa 315
Visa Tinggal Terbatas yang dipergunakan bagi WNA untuk bersekolah di Indonesia dengan persetujuan Dinas Pendidikan Nasional. Maximum 12 ( Dua Belas ) bulan.
Visa 317
Visa Tinggal Terbatas yang dipergunakan bagi WNA untuk penyatuan keluarga. Maximum 12 ( Dua Belas ) bulan
Pengajuan visa dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Imigrasi RI dan Kedutaan Besar RI di negara yang bersangkutan.
Persyaratan dalam mengajukan Telex Visa
Bagi perusahaan sponsor :
1.Surat permohonan
2.Surat kuasa
3.Formulir isian
4.Copy RPTKA
5.KTP Direktur
6.Dokumen perusahaan ( Akta pendirian, Akta pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili )
Bagi Warga Negara Asing :
1.Copy TA’01
2.Copy paspor
3.Foto 4×6 ( 1 lembar )
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan