Membuat surat izin usaha jasa keamanan
Ingin mendirikan usaha (perusahaan) jasa keamanan ? ketahui inilah syarat syarat sebagai berikut.
- Surat Permohonan kepada KAPOLDA METRO JAYA up KARO BINAMITRA POLDA METRO JAYA.
- Akte Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan JASA PENGAMANAN sebagai bidang usahanya.
- Struktur Organisasi Sebagai Badan Usaha
- Daftar Personil + Riwayat Hidup (Pimpinan, Staf + Tenaga Ahli)
- Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dari Pemerintah Daerah Setempat.
- NPWP
- TDP
- SIUP/Surat Ijin Usaha Tetap dari BKPM untuk PMA
- Surat Pernyataan diatas materai tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing
- Surat Pernyataan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan Polri.
- Foto Copy KTP Pimpinan badan usaha
- Surat Ijin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertransr, Dephukum dan Ham, Ba intelkam Polri apabila Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
- Surat Keterangan sebagai anggota AMSI/ABUJAPI
- SOP (Standart Operational Prosedure)