X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

April

Jasa Pengurusan Izin usaha CV  perusahaan Kontraktor

1. Akte Pendirian Badan Usaha
Jadi pertama-tama dengan ditemani Mama tercinta aku pergi ke notaris untuk membuat akte pendirian badan usaha CV. Yang perlu disiapkan antara lain :
• Nama Badan usaha
• Nama direktur dan KTP
• Nama Komanditer (Komisaris) dan KTP
dengan syarat minimal terdiri dari 2 orang yaitu, direktur dan komisaris. Dan juga usia minimal adalah 21 tahun. Syarat lainnya yaitu 2 orang di atas bukan merupakan pegawai negri sipil yang masih aktif atau orang yang sudah memiliki jabatan pada badan usaha lain.
Setelah mendaftarkan hal-hal di atas, lalu kita juga disuruh memilih bidang apa saja yang mau kita daftarkan pada Badan usaha (CV) kita, misal yang pertama adalah jasa pemborongan, ke-dua : jasa pengadaan barang dan jasa, ke-tiga : perdagangan , dll.
Lalu setelah data-data yang aku berikan dicetak, ibu Notaris membacakannya di depanku dan om ku waktu itu, hal-hal yang ditulis tapi tidak aku dan om ku inginkan dicoret, dan dibuat salinan baru seperti yang aku inginkan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah mendapat salinan yang benar dari pihak Notaris yang akte badan usahanya sesuai dengan yang aku inginkan, selanjutnya kami mengurus NPWP untuk badan usaha yang baru didaftarkan ini ya di kantor pajak, waktu itu kantor pajaknya berada di Salatiga karena badan usaha saya berdomisili di kabupaten Semarang. Pada waktu mengurus NPWP untuk badan usaha ini, ternyata pihak direktur dan komisaris harus punya NPWP , karena saya belum punya jadi sekalian bikin NPWP untuk saya pribadi baru NPWP badan usaha. Pada saat itu om saya yang mengurus di kantor pajak, dengan menggunakan surat kuasa.
3. PENGADILAN
Setelah mendapat NPWP badan usaha, lalu untuk pengesahan oleh pengadilan di urus oleh pihak notaris. Hasilnya badan usaha saya yang baru ini di akte pendiriannya kemudian di cap bahwa sudah disahkan oleh pengadilan.
4. Ijin HO
Setelah disahkan oleh pengadilan sekarang waktunya mendapatkan ijin HO, yaitu bahwa badan usaha kita tidak mengganggu tetangga2 kita, dengan meminta tanda tangan mereka bahwa kita mendapatkan ijin dari tetangga kita untuk membuka badan usaha di sebelah rumah mereka.

5. TDP

TDP dapat dibuat apabila syarat HO sudah terpenuhi. (sebenarnya saat ini, sekarang saya masih mengurus surat TDP ini, tapi saya tuliskan saja lanjutannya walaupun saya belum melakukan tapi sudah dijelaskan urut2annya oleh orang2)

6. ASOSIASI
Asosiasi adalah suatu perkumpulan, karena bidangnya adalah kontraktor jadi harus ikut asosiasi yang anggotanya para kontraktor. Dengan anjuran ayah saya, karena beliau mempunyai teman di salah satu asosiasi, yaitu APAKNAS, maka saya berkunjung ke kantor BPD APAKNAS provinsi Semarang. disana saya diceritakan tahapan-tahapan untuk mendaftar, antara lain syarat pendaftaran untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki :
• Akte pendirian CV
• NPWP badan usaha
• dan TDP
karena saya tidak memiliki TDP maka pihak pengurus memperbolehkan hanya menggunakan akte dan npwp tapi hanya untuk mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota). Tapi untuk mengurus SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang didalamnya berisi sub-bidang badan usaha kita syaratnya harus dengan TDP dan Surat keahlian Tenaga kerja. Kalau ngerjain proyek swasta tidak perlu SBU dan IUJK, karena SBU dan IUJK itu hanya untuk syarat ikut proyek pemerintah.
7. IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi)
Setelah mempunyai SBU baru kita dapat mengurus IUJK atau SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi).

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Persyaratan Mengurus Izin Usaha Angkutan Barang Khusus

1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :

a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

d.Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

e.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

f.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

2)Persyaratan Administratif dan Teknis

a.Memiliki surat Izin usaha angkutan;

b.Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

c.Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan, serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

f.Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia;

g.Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Resiko dalam bermain saham

  1. ‏Capital Loss
    ‎Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual saham yang Anda miliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT. X Anda beli dengan harga Rp. 1.800 per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp. 1,300 per saham.
    ‎Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka Anda kemudian menjual peda harga tersebut sehingga Anda mengalami kerugian sebesar Rp. 500 per saham. Itulah capital loss yang dapat menimpa Anda.
  2. ‏Resiko Likuidasi
    Perusahaan yang sahamnya dimiliki,‎ ‏dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham dapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dar hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
    Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Persyaratan membuat izin usaha restoran / rumah makan

  • Fotocopy KTP atas nama Pimpinan Perusahaan atau Pemilik Usaha
  • Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha yang sesuai
  • Fotocopy Kartu NPWP  atas nama Badan Usaha dan Pemilik Usaha
  • Bukti status tempat usaha dan Surat pernyataan bebas dari sengketa
  • Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotocopy surat izin berdasarkan Undang- Undang Gangguan (UUG)
  • Fotocopy Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uandangan
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen
  • Foto lokasi usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri, kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar
  • Proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata yang sesuai.

 
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 08180891070417

Membuat IZIN USAHA PERCETAKAN

  1. Mengisi Formulir bermaterei cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi Izin Gangguan rangkap 2 (dua) yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
  4. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya;
  5. Asli Izin Usaha Percetakan dan fotokopi rangkap 1 (satu) yang telah habis masa berlakunya (untuk Perpanjangan / Daftar Ulang);
  6. Surat Pernyataan kesanggupan bermaterei cukup, asli dan fotokopi rangkap 1 (satu).

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Persyaratan Mendirikan Perusahaan EKSPEDISI

Sedangkan mekanisme perizinan usaha pengiriman barang dan dokumen terdiri atas ketentuan sebagai berikut :

  1. Usaha yang didirikan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dan dalam akta pendirian dimaksud untuk bergerak di bidang jasa penitipan.
  2. Usaha tersebut harus memiliki NPWP.
  3. Mempunyai kantor tetap dan peralatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur jenderal
    Salah satu syarat mengenai kepemilikan saham adalah mayoritas sahamnya/modalnya dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  4. Mendapatkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi setempat.
  5. Ada ketentuan untuk mempekerjakan minimal satu orang yang memiliki keahlian di bidang pos.
  6. Melampirkan rencana usaha yang meliputi tarif, pendapatan, pemasaran, dan rencana kerja selama 5 tahun.

 

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa Pengurusan Izin usaha angkutan udara

Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Udara / angkutan udara atau EMKU adalah Izin yang di keluarkan malalui Kantor Dinas Perhubungan yang diberikan kepada perusahaan (Badan Usaha PT) untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa EKSPEDISI MUATAN KAPAL UDARA di Indonesia.

LINGKUP KEGIATAN USAHA
Adalah melakukan pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut penerimaan/penyerahan muatan yang diangkut melalui udara untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan penerbangan.

PERSYARATAN

Copy Akta Pendirian & Perubahan, asli diperlihatkan
Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM RI, asli diperlihatkan
Copy Domisili Perusahaan, asli diperlihatkan
Copy NPWP, asli diperlihatkan
Copy TDP, asli diperlihatkan
Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
Copy Bukti Setor Bank & Kwitansi dari perusahaan, Asli diperlihatkan
Asli lampiran Daftar Tenaga Kerja
Asli Daftar Peralatan Kantor
MASA BERLAKU
Izin EMKU memiliki masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha Ekspedisi Muatan Kapal Udara.

 
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa Pengurusan IZIN USAHA TETAP (IUT)
Persyaratan :
  • Copy Akte Pendirian dan Segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  • Copy Domisili Perusahaan.
  • Copy NPWP Perusahaan.
  • Copy Surat Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip dan Perubahannya.
  • Copy IUT/IUI/IUP (jika Perluasan)
  • Copy Dokumen UKL/UPL (untuk industri)
  • Copy Izin Lingkungan Hidup (untuk industri)

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa Pengurusan API-U (Angka Pengenal Impor Umum) 

Persyaratan:

  • Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab.
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan dan segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  • Copy Domisili Perusahaan
  • Copy NPWP dan PKP Perusahaan.
  • Copy KTP dan NPWP Penandatangan Angka Pengenal Importir Umum (Jika Warga Negara Indonesia)
  • Copy Paspor, IMTA, KITAS dan NPWP Penandatangan Angka Pengenal Importir Umum (Jika Warga Negara Asing)
  • Copy SIUP / IUT
  • Copy TDP
  • Menyertakan Asli Referensi Bank Devisa.
  • Pas Foto Penandatangan APIU ukuran 3X4 = 2 lembar latar merah.
  • Angka Pengenal Importir Umum Asli (jika perpanjangan / perubahan)
  • Lokasi kantor siap disurvey (Jika Perusahaan bukan Penanam Modal Asing / Penanam Modal Dalam Negeri)

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa Pengurusan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

(KPPA) / Foreign Representative Office di BKPM

Persyaratan:

  • Mengisi Form Pendaftaran KPPA
  • Copy AoA (Article of Association)
  • Copy Passport Penanggung Jawab KPPA
  • Letter of Intent dari Penanggung Jawab Perusahaan Asing
  • Letter of Appointment dari Penanggung Jawab Perusahaan Asing
  • Letter of Statement dari Penanggung Jawab KPPA

Estimasi Waktu Pengurusan : 10 hari kerja
——————————————————————————————————————-

Requirements:

  • Fill out the Registration Form KPPA
  • Copy AoA (Articles of Association)
  • Copy of Passport Responsible KPPA
  • Letter of Intent of a Foreign Company responsibility
  • Letter of Appointment of Foreign Responsible Company
  • Letter of Statement of Person in Charge KPPA

 

KATEGORI