Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya.
Untuk memperoleh Izin Usaha Permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip lebih dahulu.
Jangka waktu berlakunya izin usaha peternakan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan berlaku untuk seterusnya selama perusahaan peternakan yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya.