X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

17

Persyaratan membuat izin usaha restoran / rumah makan

  • Fotocopy KTP atas nama Pimpinan Perusahaan atau Pemilik Usaha
  • Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha yang sesuai
  • Fotocopy Kartu NPWP  atas nama Badan Usaha dan Pemilik Usaha
  • Bukti status tempat usaha dan Surat pernyataan bebas dari sengketa
  • Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotocopy surat izin berdasarkan Undang- Undang Gangguan (UUG)
  • Fotocopy Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uandangan
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen
  • Foto lokasi usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri, kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar
  • Proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata yang sesuai.

 
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 08180891070417

KATEGORI