Persyaratan membuat izin usaha restoran / rumah makan
- Fotocopy KTP atas nama Pimpinan Perusahaan atau Pemilik Usaha
- Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha yang sesuai
- Fotocopy Kartu NPWP atas nama Badan Usaha dan Pemilik Usaha
- Bukti status tempat usaha dan Surat pernyataan bebas dari sengketa
- Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotocopy surat izin berdasarkan Undang- Undang Gangguan (UUG)
- Fotocopy Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uandangan
- Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen
- Foto lokasi usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri, kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar
- Proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata yang sesuai.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 08180891070417