X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

Mei

Mengenal apa itu Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)

Apakah kamu adalah pemilik sebuah perusahaan? Atau kamu bekerja di sebuah perusahaan? Apakah perusahaan milikmu atau perusahaan tempatmu bekerja memiliki resiko bahaya? Kalau ada apakah sudah diterapkan SMK3?

Belum dibahas, namun aku sudah bertanya banyak di awal postingan, kenapa?, hal ini dikarenakan SMK3 itu penting diterapkan di perusahaan. Eits, jangan salah arti, SMK3 di sini bukanlah nama sekolah yah. SMK3 yang di – share ini merupakan sebuah system tepatnya.

Seperti yang sudah di – share pada postingan sebelumya, setiap pemilik perusahaan wajib melaksanakan K3 di perusahaannya. Pelaksanaan K3 merupakan salah satu upaya “accident prevention”. Penerapan K3 dilakukan dengan menggunakan sebuah sistem bernama Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Apa itu SMK3 dan kenapa harus diterapkan? Ayo kita bahas satu persatu.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat SMK3 merupakan Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP 50/2012)

Tujuan dan sasaran SMK3 adalah sebagai upaya pengendalian resiko dengan penciptaan suatu system k3 di tempat kerja dengan melibatkan unsure manajemen tenaker dan kondisi serta lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanys lingkungan kerja yang nyaman, efisien dan produktif

Pertanyaan yang muncul, apakah semua perusahaan wajib menerapkan SMK3? Adakah pengecualian?

Kewajiban penerapan SMK3 di perusahaan serta syarat2 perusahaan yang wajib menerapkan SMK diatur dalam UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 Pasal 5.

(UU 13/2003, Pasal 5)

“setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.

(PP 50/2012, Pasal 87)

Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib berpedoman pada peraturan pemerintah ini, peraturan perundang-undangan serta konvensi internasional yang berlaku bagi masing-masing sektor usaha.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang.
Ketentuan mengenai jumlah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan apabila perusahaan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Penetapan tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah buat perusahaan yang sesuai dengan yang dijelaskan di pasal-pasal di atas tidak melaksanakn SMK3 akan ada sanksi yang diberikan. Penjelasan mengenai sanksi ini diatur di UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 190

Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 87, berupa :

Teguran;
Peringatan tertulis;
Pembatasan kegiatan usaha;
Pembekuan kegiatan usaha;
Pembatalan persetujuan;
Pembatalan pendaftaran;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
Pencabutan ijin.
Punya perusahaan gede tapi tidak melaksanakan SMK3? Duh apa kata dunia coba, maka dari itu, ayo budayakan peneraoan SMK3 di perusahaan. Saling mengingatkan antara pengusaha dan tenaga kerja akan menciptakan budaya K3 yang akan berimbas terhadap meningkatnya produktivitas perusahaan.

Sumber:

Cahyono, Heru: Pengenalan SMK3

Rijono, Tandjung: Pembahasan UU No 1 Tahun 1970

Kemenakertrans RI: SMK3 dan Audit SMK3

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor , jasa pengurusan ISO & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Mengenal apa itu ISO 13485

ISO 13485 Medical Devices – Quality Management System – Requirements for Regulatory Purposesadalah standar sistem manajemen mutu yang paling diterima di seluruh dunia diperuntukkan bagi industri peralatan medis (medical devices). Standar ini didasari dari ISO 9001, tetapi mencakup persyaratan tambahan khusus untuk sektor bisnis peralatan medis/ alat kesehatan. Penerapan ISO 13485 dapat membantu mengurangi risiko tak terduga dan dapat meningkatkan manajemen perusahaan. Hal ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan yang memproduksi peralatan kesehatan, tetapi juga untuk perusahaan yang mendistribusikan dan menggunakan peralatan kesehatan tersebut. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan reputasi organisasi di mata pelanggan dan pemerintah.

Revisi terakhir ISO 13485 dirilis pada pertengahan 2003. ISO 13485 sekarang menjadi standar independen yang dapat digunakan tanpa pertimbangan ISO 9001. Walaupun demikian, dalam ISO 13485 mencakup banyak persyaratan yang sebenarnya berasal dari ISO 9001.

Manfaat-manfaat penerapan dan sertifikasi ISO 13485:

1. Bukti kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan peraturan.
2. Meminimalkan dan mengelola risiko.
3. Menekankan kompetensi.
4. Pencegahan kesalahan, bukan koreksi kesalahan.
5. Peningkatan kualitas kinerja.
6. Kepuasan pelanggan dan karyawan.
7. Transparansi dan kejelasan proses internal.
8. Penghematan waktu dan biaya.
9. Realisasi kebijakan mutu dan tujuan perusahaan.

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor , jasa pengurusan ISO & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jenis jenis STANDAR ISO & Pengertian masing masing ISO

Di era globalisasi perusahaan-perusahaan menghadapi tantangan yang sangat berat sehingga mau tidak mau harus meningkatkan daya saingnya atau mati. Globalisasi berarti suatu keterbukaan dimana dihapusnya secara bertahap segala bentuk hambatan dan persyaratan yang berimplikasi terjadinya peningkatan mobilitas manusia, barang dan jasa dari suatu negara ke negara lainnya. Dan tentu saja suka atau tidak suka, perusahaan lokalpun harus bersiap menghadapi penetrasi dari perusahaan asing.
Untuk merespon perkembangan tersebut diperlukan suatu strategi bisnis yang cerdas terutama dalam meningkatkan daya saing produk, misalnya bagaimana cara bersaing dengan produk-produk dari China yang membanjiri pasar lokal dengan harga relatif murah dan bersifat masal. Strategi bisnis yang diterapkan dapat berupa peningkatan kinerja secara internal maupun eksternal. Peningkatan kinerja secara internal salah satu upayanya dengan meningkatkan sistem manajemen perusahaannya menjadi lebih baik dan tertata.Melalui tulisan ini, kita akan mencoba mengenal lebih dekat apa itu ISO dan beberapa jenis standar ISO yang telah diterbitkan. Pada dasarnya ISO merupakan singkatan dari The International Organization for Standardization, meskipun secara teknis singkatannya menjadi IOS, namun penulisannya bakunya adalah ISO.
The International Organization for Standardization merupakan lembaga standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan barang dan jasa. Lembaga atau organisasi ini berpusat di Jenewa, Swiss. Lembaga tersebut telah banyak menerbitkan standar ISO antara lain yang paling favorit adalah ISO 9001. Tentunya, selain ISO 9001 banyak lagi jenis standar yang diterbitkan oleh The International Organization for Standardization. Dalam kesempatan ini kita akan sedikit membahas beberapa standar ISO yang umum diterapkan di perusahaan-perusahaan di Indonesia.

ISO 9001
ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Salah satu ciri penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement).

ISO 14001
Berbeda dengan standar ISO 9001 yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu, maka ISO 14001 merupakan standar yang berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen lingkungan. Konsep yang dipakai dalam ISO 14001 pada prinsipnya sama dengan ISO 9001, yaitu perbaikan berkesinambungan hanya dalam ISO 14001 adalah dalam mengelola lingkungan.
Perusahaan yang menerapkan ISO 14001 harus dapat melakukan identifikasi terhadap aspek dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan atau operasi perusahaannya terhadap aspek lingkungan. Dalam hal ini bukan hanya pengelolaan terhadap limbah atau polusi, namun juga termasuk upaya-upaya kreatif untuk menghemat pemakaian energi, air dan bahan bakar.

ISO 22000
Perusahaan makanan atau minuman dituntut untuk memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan pelanggannya, sehingga harus meningkatkan pengendalian kontrol internalnya terutama dalam proses produksi.
ISO 22000 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan sistem manajemen keamanan pangan. Standar ini fokus terhadap pengendalian dalam sistem dan proses produksi produk makanan dan minuman. Setiap jenis produk baik makanan atau minuman harus dibuatkan rencana proses dan pengendaliannya. Pada dasarnya ISO 22000 tidaklah berbeda jauh dengan ISO 9001, hal yang membedakan terdapat dalam klausul 7: perencanaan dan realisasi produk dan klausul 8: validasi, verifikasi dan perbaikan sistem.

ISO/IEC 27001
Kemajuan dalam dunia teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan IT telah membawa perubahan yang sangat besar dalam dunia bisnis. Dimulai dengan adanya penerapan internet dalam dunia bisnis misalnya website, email sampai penggunaan jejaring sosial lainnya. Perubahan ini menjadikan dikenal adanya transaksi on-line, data-data dan informasi dalam bentuk file komputer dan sebagainya.
Pada tahun 2005, The International Organization for Standardization menerbitkan standar yang kenal dengan ISO/IEC 27001.  ISO/IEC 27001 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi atau dikenal juga dengan Information Security Management System (ISMS). ISO/IEC 27001 sekarang ini telah banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang banyak menggunakan aplikasi IT dalam kegiatan bisnisnya.

ISO/TS 16949
Saya yakin Anda  telah mengenal jenis-jenis kendaraan bermotor beroda dua atau empat dengan merek-merek terkenal. Kendaraan bermotor tersebut diproduksi oleh perusahaan-perusahaan otomotif yang saat ini berkembang pesat di Indonesia. Dalam upaya menjaga “image” mereknya dimata pelanggan, perusahaan otomotif tersebut harus menjaga mutu produknya.
Upaya perusahaan otomotif dalam menjaga mutu produk salah satunya dengan menerapkan ISO/TS 16949. Pada dasarnya ISO/TS 16949 merupakan Technical Specification yang dikeluarkan oleh ISO sebagai sistem manajemen mutu untuk industri otomotif. Sebagaimana jenis-jenis standar yang dikeluarkan oleh The International Organization for Standardization, ISO/TS 16949 mempunyai konsep perbaikan berkesinambungan, pengendalian terhadap rantai pasok, tindakan perbaikan dan pencegahan.

ISO/IEC 17025
ISO/IEC 17025 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan untuk diterapkan oleh suatu lembaga pengujian atau laboratorium. Kata kunci yang dikendalikan dalam standar ini adalah kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Keberadaan standar ini sangat penting terutama untuk memastikan validitas dan akurasi hasil pengujian yang berkaitan dalam bidang kesehatan, perdagangan, produksi sampai upaya perlindungan pelanggan.
Laboratorium pengujian dan kalibrasi biasanya dituntut untuk menerapkan ISO/IEC 17025 dalam kegiatannya sampai dilakukan proses akreditasi. Akreditasi ISO/IEC 17025 terhadap suatu laboratorium pengujian atau lembaga kalibrasi akan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap hasil uji atau kalibrasi yang dikeluarkannya.

ISO 28000
Aksi terorisme yang telah terjadi beberapa tahun yang lalu telah memberikan pengaruh terhadap sistem bisnis. Sehingga dipandang perlu suatu sistem manajemen keamanan yang dapat memastikan keamanan dalam rantai pasokan (supply chain). ISO telah menerbitkan seri standar ISO 28000 yang berupa persyaratan terhadap sistem keamanan rantai pasokan. Standar ini diterapkan terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempunyai ancaman resiko keamanan relatif tinggi misalnya suatu fasilitas umum, bank, logistik, hotel, sampai kilang minyak atau sarana vital lainnya.

ISO 50001
ISO 50001 adalah sebuah standar untuk sistem manajemen energi. Standar tersebut bertujuan membantu organisasi dalam membangun sistem dan proses untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan konsumsi energi. Standar tersebut berlaku bagi semua jenis dan ukuran organisasi. ISO 50001 dirancang untuk membantu organisasi agar lebih baik dalam menggunakan aset energinya, untuk mengevaluasi dan memprioritaskan penggunaan teknologi hemat energi, serta untuk mendorong efisiensi pada seluruh rantai suplai. ISO 50001 juga dirancang agar dapat terintegrasi dengan standar manajemen lain, terutama ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu).

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor ,  jasa pengurusan ISO & SMK3 & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Cara mengurus ijin DEPKES (Makanan kemasan)
1. Datang ke DInas Kesehatan di kota Agan, bilang mau mengurus ijin PIRT,
jgn lupa bawa FC KTP, Pas foto 3×4 berwarna 2 lb.
2. Nanti sm petugasnya akan dikasih formulir, isi sj, kalau tdk tahu lgsg tanyakn ke petugasnya.
3. Setelah diisi lgsg dikumpulkan ke petugasnya, beserta FC KTP, dan fotonya.
4. Selang berapa hr Agan akan di hub petugas utk mengikuti penyuluhan.
5. Datang dan ikuti penyuluhannya (WAJIB ini ya) spy dpt sertfikat PKP (penyuluhan Keamanan Pangan), slh satu syarat untuk mendapatkan Ijin PIRT /Depkes. (catatan: Kalau agan sdh pernah ikut penyuluhan PKP ini agan tdk perlu ikut lg, tinggal agan kumpulkan FC sertifikat PKPnya)
6. SEtelah penyuluhan rumah tempat produksi AGan akan dikunjungi oleh Petugas DInkes.
7. Tunggu beberapa hari, SERTIFIKAT PIRT + SERFIKAT penyuluhan bisa diambil di DInkes.

sumber

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa Pengurusan Pendirian PERUSAHAAN OUTSOURCING

Ingin mendirikan perusahaan outsourching ? perusahaan penyalur tenaga kerja seperti buruh , tenaga keamanan ,
customer service & penyedia tenaga lainnya. kami dapat membantu anda mengurus legalitas perusahaan outsourching.

pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Persyaratan Mengurus IZIN USAHA WARALABA

– foto copy Ijin Teknis.
– foto copy prospectus penawaran waralaba dari pemberi waralaba.
– foto copy perjanjian waralaba.
– foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
– foto copy STPW pemberi waralaba.
– foto copy Pendirian Perusahaan.
– foto copy tanda bukti pendaftaran HKI.
– foto copy KTP penanggung jawab perusahaan.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291

Persyaratan Pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Fotocopy Aktan NOtaris Pendirian Perusahaan (Bagi yang berbadan hukum)
Fotocopy perjanjian pemakai atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang (bagi penguaasa yang menyewa/memanfaatkan gudang pihak lain)
Fotocopy IMB
Fotocopy SIUP
Fotocopy SITU/HO
Fotocopy NPWP
Fotocopy KTP pemilik/pemakai gudang
PENGKLASIFIKASIAN

Gudang kelas IÂ dengan luas 1 – 100 M2
Gudang kelas II dengan luas 101-500 M2
Gudang kelas III dengan luas 501-1000 M2
Gudang kelas IV dengan luas 1001 M2 ke atas

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Persyaratan Izin usaha Biro Perjalanan Wisata

1. Akte pendirian Perseroan Terbatas khusus Travel
2. NPWP Perusahaan ( seluruh pemegang saham harus meiliki NPWP)
3. Domisili Perusahaan
4. Surat Izin Tempat Usaha – SITU
5. Surat Izin Usaha Perdagangan – SIUP
6. Surat Izin Usaha Pariwisata – SIUP
7. Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata Pemda Setempat untuk menjadi Anggota ASITA

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

13

Surat keterangan rencana kota adalah dokumen yg dipersiapkan untuk  awal untuk pengurusan IMB (ijin Mendirikan Bangunan), SKRK juga di pergunakan untuk pengurusan perizinan yang terkait lainnya seperti amdal lalin, UKL-UPL, dan HO

Syarat Syarat pengurusan SKRK ( Surat Keterangan Rencana Kota ):

  • Copy KTP
  • Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  • Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
  • Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
  • Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir
  • Bukti persetujuan Tetangga yang berdekatan.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Apa itu UKL-UPL 

UKL-UPL merupakan Pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.

Persyaratan:

FC KTP
FC Surat Tanah yang masih berlaku SHM, HGB. Petok, Surat Sewa (Surat Ijo)
SKRK
FC PBB bukti Bayar dan Informasi Tagihan PBB
Gambar Site Plan

 
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

KATEGORI