X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Persyaratan Mengurus SIUP & Larangan tertentu Penggunaan SIUP

Persyaratan Mengurus SIUP & Larangan tertentu Penggunaan SIUP 

Persyaratan Permohonan SIUP

  1. Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
  2. Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
  3. Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
  5. Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
  6. Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
  7. Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
  8. Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
  9. Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
  10. Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
  11. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
  12. Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.

Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :

  1. Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
  3. Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
  4. Perdagangan jasa survey;
  5. Perdagangan berjangka komoditi.

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...