Persyaratan Mengurus SIUP & Larangan tertentu Penggunaan SIUP
Persyaratan Permohonan SIUP
- Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
- Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
- Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
- Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
- Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
- Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
- Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
- Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
- Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
- Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
- Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.
Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
- Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
- Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
- Perdagangan jasa survey;
- Perdagangan berjangka komoditi.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704