Apakah Anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan.
Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM.
Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap.
Klasifikasi yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan Anda garap.
Lembaga Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.
BERAPA LAMA PENGURUSAN SKA?
Ini bisa memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti training dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyataka lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang ia pilih.
Syarat Untuk Mengurus sertifikasi tenaga ahli
1. S1 Teknik dan Pertanian
2. Mengisi Formulir Keanggotaan
3. Fotocopy Izasa S1
4. Fotocopy KTP
5. Pasfoto 3×4 4 Lembar
6. NPWP
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan