X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Pengertian surat izin gangguan (HO)

Pengertian surat izin gangguan (HO)

Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Surat Izin Gangguan (HO/ Hinder Ordonanti) harus diperpanjang atau didaftar setiap lima tahun sekali. Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan (HO) yaitu.
– Membuat surat izin tetangga.
– Membuat surat keterangan domisili perusahaan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Gangguan (HO) yaitu.
– Fotocopy KTP permohonan.
– Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah.
– Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani.
– Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
– Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
– Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah.
– Denah lokasi tempat usaha.
– Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/ RW.
– Izin sewa atau kontrak.
– Surat keterangan domisili perusahaan.
– Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris.
– Berita acara pemeriksaan lapangan.

 

sumber : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-surat-izin-gangguan-ho.html#

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

You Might Also Liked

Pendirian PT DI Pasar Minggu JAKARTA SELATAN Pendirian PT DI Kebayoran lama JAKARTA SELATAN Pendirian PT DI Johar baru JAKARTA PUSAT Pembuatan PT DI Serang 2018 Pembuatan PT DI Bekasi 2018 Pembuatan PT DI Tangerang 2018 Pembuatan PT DI Bogor 2018 Pembuatan PT DI Jakarta 2018

KATEGORI