Cara mengurus ijin DEPKES (Makanan kemasan)
1. Datang ke DInas Kesehatan di kota Agan, bilang mau mengurus ijin PIRT,
jgn lupa bawa FC KTP, Pas foto 3×4 berwarna 2 lb.
2. Nanti sm petugasnya akan dikasih formulir, isi sj, kalau tdk tahu lgsg tanyakn ke petugasnya.
3. Setelah diisi lgsg dikumpulkan ke petugasnya, beserta FC KTP, dan fotonya.
4. Selang berapa hr Agan akan di hub petugas utk mengikuti penyuluhan.
5. Datang dan ikuti penyuluhannya (WAJIB ini ya) spy dpt sertfikat PKP (penyuluhan Keamanan Pangan), slh satu syarat untuk mendapatkan Ijin PIRT /Depkes. (catatan: Kalau agan sdh pernah ikut penyuluhan PKP ini agan tdk perlu ikut lg, tinggal agan kumpulkan FC sertifikat PKPnya)
6. SEtelah penyuluhan rumah tempat produksi AGan akan dikunjungi oleh Petugas DInkes.
7. Tunggu beberapa hari, SERTIFIKAT PIRT + SERFIKAT penyuluhan bisa diambil di DInkes.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan