X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

Pengurusan IZIN PENUTUPAN USAHA DI BKPM

Pengurusan IZIN PENUTUPAN USAHA DI BKPM

IZIN PENUTUPAN USAHA

Bagi penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.


Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:

  1. Surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa;
  2. Rekaman RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berisi persetujuan (kesepakatan) pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Pendirian KPPA (kantor Perwakilan Perusahaan Asing), Izin Usaha maupun Izin Usaha Tetap;
  3. Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
  4. LKPM (laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;

 

Pencabutan penanaman modal dalam bentuk pencabutan pendaftaran penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha dalam waktu 10 hari.

SUMBER

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI