X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

Persyaratan Permohonan HAK CIPTA

Persyaratan Permohonan HAK CIPTA

 

1.        Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor

2.        Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);

3.        Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
  • Uraian ciptaan rangkap 4;

4.        Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;

5.        Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor

6.        Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

7.        Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

8.        Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

9.        Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

10.    Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

11.    Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

12.    Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

 
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

 

Share

Administrator

Konsultan hukum, notaris, pengacara, jasa pendirian usaha , jasa pengurusan perizinan 

KATEGORI

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...