PERSYARATAN PENGURUSAN IUP EKSPLORASI MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK BADAN USAHA
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
1) Nama perusahaan ;
2) Lokasi dan luas wilayah ;
3) Rencana umum tata ruang ;
4) Jaminan kesungguhan ;
5) Modal investasi ;
6) Perpanjangan waktu tahap kegiatan ;
7) Hak dan kewajiban pemegang IUP ;
8) Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan ;
9) Jenis usaha yang diberikan ;
10) Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan ;
11) Perpajakan ;
12) Penyelesaian perselisihan ;
13) Iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
14) Amdal.
Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:
1) Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan ;
2) Keselamatan operasi pertambangan ;
3) Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
4) Upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara ;
5) pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
Menurut Pasal 99 UU Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang. Hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemegang wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga dengan dana jaminan yang telah disediakan pemegang.
Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”), Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode Penambangan Terbuka dan Penambangan Bawah Tanah.
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90, 91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak :
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Minerba perlu digaris bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat :
Menurut Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), suatu kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilakukan oleh pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat diberhentikan sementara, tanpa mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK, apabila terjadi :
Permohonan penghentian suatu kegiatan disampaikan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pihak yang berwenang lalu wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan penghentian sementara paling lama 30 hari sejak menerima permohonan tersebut.
Mengenai penghentian kegiatan usaha pertambangan karena kondisi daya dukung lingkungan, hal ini dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau berdasarkan permohonan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Jangka Waktu Penghentian
Pasal 114 UU Minerba mengatur bahwa jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali untuk 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus.
Pasal 79 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan kahar, kewajiban pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak berlaku.
Namun dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan yang menghalangi dan kondisi daya dukung lingkungan yang tidak memadai, pemengang IUP dan IUPK wajib :
Selanjutnya terkait dengan persetujuan berakhirnya penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, di dalam pasal 80 diatur bahwa persetujuan tersebut diberikan karena:
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704